Monday, 29 May 2017

Ihktisar Shaum (Puasa) Romadhon



"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu shaum (berpuasa) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak shaum (berpuasa)) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184).

Ibadah shaum adalah ibadah khusus, sebagaimana tercantum dalam hadits qudsi

” يقول الله تبارك وتعالى: كل عمل ابن آدم له إلا الصيام فإنه لي وأنا أجزي به “.
“Allah SWT berfirman : Setiap amal anak Adam itu untuk dirinya kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk aku dan aku sendiri yang akan membalasnya”. (HR. Imam Muslim)
Dan dalam hadits qudsi yang lain :
“Puasa itu adalah Tameng, kalian meninggalkan makanan, minuman serta Syahwat karenaku”. (HR. Imam Bukhari)