"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
shaum (berpuasa) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak shaum
(berpuasa)) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa
yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(Al-Baqarah: 183-184).
Ibadah shaum adalah ibadah khusus, sebagaimana tercantum
dalam hadits qudsi
” يقول الله تبارك وتعالى: كل عمل ابن آدم له إلا الصيام فإنه لي وأنا أجزي به “.
“Allah SWT berfirman : Setiap amal anak Adam itu untuk dirinya
kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk aku dan aku sendiri yang akan
membalasnya”. (HR. Imam Muslim)
Dan dalam hadits qudsi yang lain :
“Puasa itu adalah Tameng, kalian meninggalkan makanan, minuman
serta Syahwat karenaku”. (HR. Imam Bukhari)